Wednesday, February 20, 2013

Pengembangan Kawasan Perkebunan Rakyat


Kebijakan pengembangan KAWASAN perkebunan rakyat diarahkan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan kawasan ini dengan pengelolaan sumberdaya secara optimal. Oleh karena itu, maka sentra-sentra Perkebunan yang sudah ada dan kawasan di setiap kabupaten/kota, atau kecamatan yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan perkebunan rakyat, sudah saatnya diupayakan untuk ditingkatkan melalui sistem agribisnis. Dengan demikian diharapkan dimasa mendatang, subsektor Perkebunan akan mampu memenuhi sendiri kebutuhan dalam negeri dan tidak lagi bergantung pada negara lain, bahkan sekaligus dapat bersaing dengan produk perkebunan dari luar negeri.
            Pengembangan suatu wilayah menjadi kawasan perkebunan rakyat perlu diarahkan pada peningkatan efisiensi pemanfaatan lahan, khususnya lahan-lahan tidur (yang belum ditanami), gundul, atau kritis karena bekas tebangan yang kemudian ditinggalkan begitu saja tanpa adanya usaha reboisasi. Dalam hal ini, pengembangannya dilakukan dengan cara menghijaukan lahan-lahan tersebut dengan menanami tanaman yang sesuai dengan kondisi lingkungannya, memiliki nilai ekonomi, mudah perawatannya, cepat masa panennya, dan mudah pemasarannya. Dengan demikian tujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem kawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat atau rakyat sekitarnya dapat tercapai sekaligus dengan baik.
            Pengembangan kawasan perkebunan rakyat juga dapat dilakukan dengan mengambil secara terbatas areal hutan yang memiliki potensi untuk kawasan perkebunan rakyat dengan luas maksimal 20.000 hektar untuk satu propinsi dan 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia, sesuai keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-ii/1998 tentang Luasan dan pelepasan hutan untuk budidaya perkebunan. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat, meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam memanfaatkan sumberdaya alam serta mewujudkan azas pembangunan yang berkelanjutan dalam rangka memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Disamping itu juga harus diperhatikan mengenai kelerengan, ketinggian, curah hujan kedalaman efektif tanah, temperatur sesuai dengan jenis komoditas perkebunan yang akan dibudidayakan serta harus sesuai dengan tata ruang daerah (Keputusan Menhutbun no. 376/Kpts-ii/1998).

Pengembangan kawasan perkebunan rakyat ini dapat dibedakan menjadi empat tahap, yaitu: tahap pembukaan dan penyiapan lahan kawasan, pembangunan sarana dan prasarana, tahap pemilihan dan penanaman komoditas, dan tahap perhitungan kelayakan ekonomi dan finansialnya. Keempat tahap ini sangat erat hubungannya satu sama lain dalam menunjang keberhasilan proyek pengembangan kawasan perkebunan rakyat ini.

a. Pembukaan Lahan/Kawasan Perkebunan Rakyat

Berbagai areal lahan/kawasan dapat dikembangkan sebagai lokasi
pengembangan perkebunan rakyat, namun hendaknya dapat dipilih areal yang subur, sangat berpotensi untuk pengembangan dan dapat dilaksanakan dengan biaya yang paling minimal serta dekat lokasi pasar. Areal lahan lokasi perkebunan tersebut seperti: semak belukar/lahan dengan tumbuhan alang-alang, replanting atau peremajaan, tanah bergelombang sampai dengan berbukit, dan pembukaan secara terbatas hutan primer dan sekunder.
Areal semak belukar/lahan yang ditumbuhi vegetasi alamiah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara mekanis (manual) dan secara kimia. Secara mekanis adalah dengan cara membajak dan menggaru. Pembajakan dilakukan dua kali, sedangkan penggaruan dilakukan tiga kali, yang keduanya dilakukan berselangseling dalam waktu antara 2-3 minggu. Bila alang-alang masih tetap tumbuh, maka perlu diberantas dengan menggunakan herbisida. Pembukaan secara kimia dilakukan dengan penyemprotan alang-alang dengan racun, antara lain dengan Dalapon dan Glyphosate. Penyemprotan dengan Dalapon dilakukan tiga tahap dengan interval waktu 3 minggu. Dosis semprot per hektarnya adalah 7,5 kg Dalapon per 1.000 liter air untuk sekali semprot. Bila menggunakan Glyphosate, penyemprotan dilakukan hanya sekali dengan dosis 6-7 liter Glyphosate per 600 – 700 liter air untuk setiap hektar.
            Replanting atau peremajaan, yaitu pembukaan areal perkebunan yang sudah tidak produktif lagi. Cara ini lebih mudah dibandingkan dengan cara-cara lainnya, karena pohon yang ditebang relatif lebih sedikit dan seragam, serta jalan-jalan dan petak-petak perkebunan sudah terbentuk. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara mekanis maupun kimia, tergantung pada jenis tanaman asli. Untuk mengurangi pembiakan hama dan penyakit serta mempercepat pembusukan, pokok-pokok pohon diracun terlebih dahulu sebelum ditebang, dikumpulkan, dan dibakar.
            Areal Hutan Primer dan Hutan Sekunder (pembukaan hutan secara terbatas, setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota dan instansi terkait) yaitu dengan melakukan penghimasan, yang meliputi pekerjaan pemotongan dan penebasan semua jenis kayu dan semak belukar yang ukuran diameternya lebih dari 10 cm. Pemotongan kayu harus dilakukan serapat mungkin dengan permukaan tanah. Pengerjaannya akan lebih efektif bila diborongkan langsung kepada tenaga kerja borongan atau melalui pemborong dengan menentukan harga per hektar. Pada areal Hutan Tersier atau semak belukar, untuk menghemat biaya, pembuatan kawasan sebaiknya tidak perlu dihimas, karena batang-batang kayunya kecil itu akan dengan mudah dapat dikerjakan langsung oleh alat berat.
            Setelah penghimasan selesai, pekerjaan berikutnya adalah penumbangan batang-batang kayu yang besar, khususnya untuk jenis hutan primer dan sekunder.
Penumbangan dilakukan dengan gergaji mesin (Chain shaw) dengan arah yang sejajar. Untuk mempermudah pengaturan itu, penumbangan adalah bagian batang kayu yang berada di belakang tenaga penambang. Hal ini akan mempermudah pekerjaan alat berat untuk menumpuk batang-batang kayu tersebut. Selain itu, arah penumbangan itu harus diatur agar tidak jatuh melintang di atas badan jalan, rawa, parit, atau sungai karena akan mempersulit perumpukan. Dengan metode penumbangan seperti ini, maka akan semakin banyak batang kayu yang dapat ditumbang dengan sempurna sebagaimana yang diinginkan. Langkah selanjutnya melakukan pekerjaan pengawetan tanah, seperti: pembukaan teras, benteng, rorak, parit drainase, dan penanaman tanaman penutup.
Pengawetan tanah ditujukan untuk mencegah erosi, memperbaiki penyediaan air, mengikat Nitrogen, dan mempermudah pelaksanaan panen. Tanaman penutup tanah (cover crop) ditanam sebulan sebelum penanaman jenis tanaman perkebunan (komoditas) yang dipilih, dari jenis Puearia Javanica, Centrosema Pubescens, Psophocarpus Palustris, Collopogenium Caerullium, dan Mucuna Cochinchinesis. Tanaman penutup ini berguna untuk melindungi permukaan tanah dari pencucian unsur hara yang berlebihan, mencegah erosi, memperbaiki sifat-sifat kimia tanah, menambah nitrogen, membantu menyimpan air atau mempertahankan struktur tanah.

b. Penyiapan Lahan Perkebunan Rakyat
Kegiatan penyiapan lahan perkebunan pada hakekatnya adalah merupakan usaha petani dalam menyiapkan lokasi perkebunan rakyat untuk dilakukan penanaman tanaman perkebunan, yang biasanya dilakukan pada awal musim penghujan. Pekerjaan-pekerjaan yang perlu dilakukan dalam kegiatan ini, antara lain, meliputi: pembuatan susunan tanaman (mengajir), pembuatan teras, pembuatan dan penutupan lubang, dan mejaga kesuburan tanah (erosi).
            Pembuatan susunan atau pegaturan jarak tanaman dilakukan petani agar tanaman atau perkebunan nantinya tumbuh secara teratur, dan tidak saling bersinggungan satu sama lain yang dapat mengganggu pertumbuhannya. Untuk itu maka masing-masing tempat yang akan ditanami itu perlu diajir, ditentukan jarak tanamnya. Hal ini bergantung pada keadaan setempat, dengan memperhatikan faktor ekologis dan umur tanaman atau pertumbuhan mahkota daun. Faktor ekologis berhubugan dengan kesuburan tanah, letak/tirai atau kemiringan tanah, tinggirendahnya tanah atau topografi, yang ada hubungannya dengan iklim. Pada tanah yang subur pertumbuhan tanaman akan lebih cepat, maka untuk menghindari tanaman saling bersinggungan yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman lain, jarak tanamnya dibuat agak lebih renggang. Sedangkan pada tanah yang kurang subur sebaliknya, jarak tanamnya dapat dibuat lebih rapat.
            Jarak tanam pada tanah datar, berbeda dengan jarak tanam pada tanah miring. Pada tanah datar, jarak tanam dibuat agak jarang, sedangkan pada tanah miring, jarak tanam dapat dibuat lebih rapat, karena adanya selisih tinggi yang menyebabkan tanaman tidak lekas bersinggungan. Sementara, jenis komoditas juga menentukan jarak tanam yang ideal. Komoditas cengkeh, misalnya, jarak tanam yang optimal adalah 10 x 10 m, dengan variasi 10 x 12 m, dan 8 x 10 m. Dengan jarak tanam seperti ini, para petani kebun tidak perlu memikirkan penjarangan di kemudian hari. Pada saat yang sama, jarak ini memiliki kelebihan karena sampai tanaman berumur 5-7 tahun, tanaman masih terlihat jarang, sehingga pada selasela tanaman masih dapat diselingi tanaman semusim secara tumpangsari. Hal ini akan lebih memberikan keuntungan bagi petani untuk lebih cepat mengembalikan modal eksploitasi yang telah dikeluarkannya.
            Pembuatan teras, yang khusus dilakukan pada areal atau lahan yang topografinya miring. Pada tanah datar, pembuatan teras dilakukan setelah ada tanaman, sehingga sekaligus dapat dilakukan pendangiran dalam rangka pemeliharaan tanaman. Teras, pada umumnya dibuat secara individual, mengingat jarak tanam yang cukup jarang. tetapi bila keadaan memungkinkan dan dirasa perlu, dapat dibuat terus berkesinambungan sehingga membentuk semacam kontur, dengan bentuk persegi panjang. Pembuatan teras ini juga dimaksudkan untuk mencegah erosi, dan menjaga lapisan humus yang diperlukan tanaman.
            Pekerjaan selanjutnya adalah pembuatan dan penutupan lubang tanaman. Pada tanah biasa, agak ringan atau subur, pembukaan lubang dapat dimulai 2-3 bulan sebelum penanaman. Hal ini karena pembukaan lubang tanaman pada jenis tanah ini tidak akan mengalami kesulitan, bahkan jika perlu, dalam waktu singkat dapat dilakukan dengan menggali. Sebab, pada jenis tanah ini, pembuatan lubang tanaman tidak perlu lagi menghindari keasaman tanah. Pembuatan lubang tanaman pada lahan tanah liat, sekalipun tanah itu subur, perlu dilakukan sedini mungin; karena pada waktu basah jenis tanah ini menjadi lunak, sedangkan diwaktu kering menjadi keras sehingga sukar dicangkul. Maka pembukaan tanah demikian sebaiknya dilakukan pada bulan Maret atau awal April sampai akhir Juni, karena pada bulan-bulan itu tanah masih lunak dan mudah dicangkul. Lubang yang telah dibuat dibiarkan saja untuk beberapa waktu agar memperoleh sinar matahari, gas asam arang (CO2) dan udara. Sementara pembukaan lubang pada lahan kritis, seperti lahan bekas tanaman kopi, coklat, karet, dan lain-lain, harus dimulai lebih awal lagi, sekitar 2-3 tahun sebelum penanaman. Sebelumnya dapat ditanami tanaman pupuk hijau untuk mempercepat rehabilitasi tanah. Setelah pembuatan lubang tanaman untuk menjaga kesuburan tanah adalah dengan cara menjaga keberadaan teras dan lubang tanaman, dan memberikan pupuk kandang atau pupuk hijau. Pada tanaman kopi diperlukan tanaman pupuk hijau yang berumur tahunan yang berfungsi sebagai pohon pelindung, sedangkan pada tanaman cengkeh cukup dengan tanaman hijau yang menjalar dan tanaman perdu.